KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI DALAM ETIKA BISNIS
MAKALAH ETIKA BISNIS
KEJAHATAN DAN
KORUPSI PADA KORPORASI DALAM ETIKA BISNIS
Dosen Pengajar:
HJ. IGA AJU
NITYA DHARMANI , S.ST., S.E., M.M.
Disusun Oleh:
MUKHAMMAD EKO SETIAWAN
(01219059)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2021
BAB I. PENDAHULUAN
Pembangunan bidang ekonomi tidak
terlepas dari hubungan antar manusia didunia yang mengalami percepatan dan
perubahan. Di era globalisasi1 batas fisik suatu Negara tidak menjadi halangan
untuk berebut pasar, dan bahkan tanpa batas (borderless state) serta sangat
sulit untuk membedakannya. Kemajuan sangat dipengaruhi perkembangan teknologi
informasi yang begitu cepat sampai ditengah-tengah masyarakat dari berbagai
penjuru dunia. Perkembangan globalisasi ekonomi, berpotensi terjadi
kriminal/kejahatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan para pelaku usaha dalam
bentuk korporasi yang dapat menimbulkan kerugian serta korban, yang didukung
oleh kemunculan dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
Korporasi sebagai suatu entitas atau
subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam
kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tndak pidana
(corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Menurut
kualifkasinya, kejahatan korporasi tergolong sebagai white collar crime yang
menggunakan modus operandi yang canggih dan dapat juga berdimensi transnasional
dimana dilakukan lintas Negara dan teritorial. Gabungan dari kedua kualifkasi
tersebut menghasilkan ruang lingkup kejahatan yang luas dan dampak kerugian
yang sangat besar.
Korupsi dipandang sebagai suatu
kejahatan terutama yang terkait penyelewengan uang rakyat dan merugikan negara.
Korupsi di Indonesia sudah menjadi masalah yang berdampak pada kehidupan orang
banyak karena sudah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Korupsi juga
menghilangkan modal, yaitu menyebabkan hilangnya modal keuangan karena telah
dicuri dan dipindahkan ke tangan tangan pribadi. Korupsi merupakan tindakan
ketidakjujuran, tidak bermoral dan penyimpangan dari kebenaran atau tindakan yang
tidak beretika.
Etika bisnis dalam perusahaan
memiliki peran yang sangat penting, Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya
berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki
etika bisnis yang baik. Perusahaan harus dapat mempertahankan mutu serta dapat
memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan
diterima masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang
dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan
masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini
akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
BAB II. ISI
2.1.
Tinjauan
Teoristris
2.1.1. Etika Bisnis
Etika
adalah sistem nilai yang berkembang dan telah menjadi fatsun dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh masyarakat karena merupakan kebiasaan yang telah
turun temurun dari nenek moyang mereka yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia hidup, bagaimana seharusnya manusia berhubungan satu dengan yang lain,
dan sebagainya. Etika sejatinya berkaitan dengan pedoman dan hal lainnya
memiliki sifat sopan, baik, terpuji dan sakral. Dengan kata lain etika dapat
mengantarkan seseorang untuk mampu bersikap rasional, sadar dan kritis untuk
membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan keyakinan secara
otonom, penuh dan mempertanggungjawabkan pilihan tindakannya tersebut.
Etika
bisnis merupakan tatanan perbuatan yang bersifat baik, yang digunakan sebagai
sebuah acuan dan pedoman dalam melaksanakan setiap tindakan bisnis. Etika
bisnis dapat disebut sebagai sebuah proses pengambilan keputusan yang lebih
bertanggung jawab. Adapun keputusan yang dimaksud disini ialah yang proses
pengambilan keputusannya melalui pertimbangan yang cermat dan beralasan. Dengan
demikian secara sederhana, Etika Bisnis dapat didefinisikan sebagai cara-cara
untuk melakukan kegiatan operasional bisnis yang mencakup seluruh aspek tanpa
terkecuali, baik itu kaitannya dengan individu hingga masyarakat.
2.1.2. Korupsi
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan kasus hukum (2002) korupsi diartikan
sebagai tindakan penyalah gunaan dan/atau penyelewengan uang/barang negara atau
milik perusahaan. Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi
merupakan tindakan melawan hukum dengan tujuan memerkaya diri, yang dalam
prosesnya, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian negara.
Keterlibatan
Perusahaan dan oknum-oknum perusahaan yang bekerjasama dengan oknum birokrat
dalam mengeruk uang rakyat menjadi berita yang setiap hari ada. Konflik interst
antara politik dan bisnis adalah hal yang paling menyebabkan sebuah negara
mempunyai banyak kasus korupsi sehingga perangkat hukum harus sangat bekerja
keras untuk berfungsi sebagaimana mestinya.
Munculnya
kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme bukan saja telah menimbulkan kerugian
materil, tetapi juga menjadikan etos kerja sangat rendah, bekerja hanya mencari
kesempatan untuk korupsi. Pada titik inilah munculnya sinisme bahwa korupsi
sudah menjadi budaya, karena nyaris hampir terjadi di semua sektor.
2.2. Pengaruh Korupsi terhadap Etika Bisnis
Korupsi
bagaikan sebuah virus yang membuat manusia lemah menjadi semakin lemah, karena
tidak mempunyai kekuatan nilai etika dan moral yang secara konsisten dapat
diterapkan. Sejak kecil hanpir semua orang diajarkan tentang sebuah nilai bahwa
mencuri adalah perbuatan tidak baik, namun saat dewasa semuanya tergantung kita
apakah akan mnempertahankan nilai-nilai tersebut ataukah membuangnya dengan alasan
tertentu. Sehubungan dengan korupsi, etika kemudian lahir sebagai alat kontrol
dalam menjalankan sebuah perusahaan. Hal ini dikarenakan ada seperangkat nilai
yang kemudian diyakini untuk dipegang teguh dalam setiap tingkah laku karyawan
dan pemilik perusahaan. Berikut adalah beberapa pengaruh korupsi terhadap etika
bisnis:
·
Menghambat investasi dan
pertumbuhan ekonomi
· Korupsi melemahkan
kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
·
Korupsi menghambat upaya
pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
·
Korupsi berdampak pada
penurunan kualitas moral dan akhlak.
2.3. Peran Penting Etika Bisnis dalam Pencegahan Korupsi
Dalam
menanamkan etika bisnis kepada karyawan harus melalui peraturan yang tidak
melihat dari perspektif tunggal atau hanya menawarkan satu solusi dari masing-masing
masalah berkenaan dengan etik. Pengambilan keputusan harus berdasarkan pada
fakta, dugaan, dan pertimbangan etis yang tajam. Hal tersebut dapat tercapai
melalui pelatihan atas cara berpikir yang unggul dalam menghadapi berbagai
situasi. Pelatihan atas pengambilan keputusan yang bertanggung jawab perlu
mengacu pada pendekatan yang ditetapkan oleh perusahaan, apakah menggunakan
pendekatan kepatuhan atau integritas. Pelatihan etika bagi perusahaan yang
menggunakan metode pendekatan integritas dapat mengikuti cara-cara berikut:
· Menyediakan rasionalisasi
dan ide bagi karyawan untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses
pengambilan keputusan beretika
· Membantu karyawan untuk
peka terhadap lingkungan dengan menyeleksi prioritas etika
· Memberikan sanksi yang
sesuai terhadap pelanggaran etik;
· Menyiapkan karyawan untuk
melaporkan apabila terdapat praktik bisnis yang tidak memenuhi standar etika
· Meningkatkan kesadaran
dan sensitivitas terhadap isu-isu moral dan berkomitmen untuk menemukan
solusinya
· Meningkatkan efektivitas
dan meneguhkan moral karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis
· Meningkatkan kemampuan
karyawan untuk secara sendirinya bertindak sesuai etika
· Menyediakan konsep etik
dan alat bantu dalam menyusun kode etik
2.4. Contoh Kasus
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa
komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo
adalah sebesar Rp 2,5 miliar. “Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong,
uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar,” kata
M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, fakta tersebut masih
ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain
yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ditemui di tempat berbeda, Juru
bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya
komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. “Informasi awal memang ada seperti
yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu
ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah,” kata
Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, lanjut Johan, di tempat
kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta.
Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat. KPK menangkap Jaksa Sistoyo
yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong
yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo
ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama
dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang
Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena
diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.
Selain menangkap tiga orang tersebut,
KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang
dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. “Pemberian diduga
terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN)
Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan
proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.
DAFTAR PUSTAKA
Enggarsasi, U. (2006) ‘Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi
Dalam Kejahatan Ekonomi’, Perspektif, 7(1), p. 20. doi:
10.30742/perspektif.v7i1.368.
Hasoloan, A. (2018) ‘PERANAN ETIKA BISNIS
DALAM PERUSAHAAN BISNIS’, Warta, 57, pp. 1–26.
Marvianta, Y. B. A. and Sunardi, H. P.
(2017) ‘Persepsi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Ukrida Tentang Korupsi Dari Sudut
Pandang Etika Bisnis’, Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 16(2), pp. 73–80.
Suhariyanto, B. (2017) ‘Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model Dan Implikasinya Bagi
Kesejahteraan Masyarakat’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum
Nasional, 6(3), p. 441. doi: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.198.
Wahyudin, U. (2017) ‘Peran penting pedoman
etika bisnis perusahaan dalam upaya pencegahan korupsi’, Syntax literate:
jurnal ilmiah indonesia, 2(12), pp. 147–161. Available at:
http://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/281.
Yulay, 2013. Hubungan Etika
Bisnis Dengan Korupsi Dan Contoh Kasusnya. [Online]
Available at: https://yulayajahh.wordpress.com/2013/11/03/hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi-dan-contoh-kasusnya/
[Accessed 27 April 2021].
#narotamajaya
Komentar
Posting Komentar