KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI DALAM ETIKA BISNIS

MAKALAH ETIKA BISNIS

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI DALAM ETIKA BISNIS

 


 

 

Dosen Pengajar:

HJ. IGA AJU NITYA DHARMANI , S.ST., S.E., M.M.

 

 

 

Disusun Oleh:

MUKHAMMAD EKO SETIAWAN

(01219059)

 

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

2021

 

 

 

 


BAB I. PENDAHULUAN

Pembangunan bidang ekonomi tidak terlepas dari hubungan antar manusia didunia yang mengalami percepatan dan perubahan. Di era globalisasi1 batas fisik suatu Negara tidak menjadi halangan untuk berebut pasar, dan bahkan tanpa batas (borderless state) serta sangat sulit untuk membedakannya. Kemajuan sangat dipengaruhi perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat sampai ditengah-tengah masyarakat dari berbagai penjuru dunia. Perkembangan globalisasi ekonomi, berpotensi terjadi kriminal/kejahatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan para pelaku usaha dalam bentuk korporasi yang dapat menimbulkan kerugian serta korban, yang didukung oleh kemunculan dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.

Korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tndak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Menurut kualifkasinya, kejahatan korporasi tergolong sebagai white collar crime yang menggunakan modus operandi yang canggih dan dapat juga berdimensi transnasional dimana dilakukan lintas Negara dan teritorial. Gabungan dari kedua kualifkasi tersebut menghasilkan ruang lingkup kejahatan yang luas dan dampak kerugian yang sangat besar.

Korupsi dipandang sebagai suatu kejahatan terutama yang terkait penyelewengan uang rakyat dan merugikan negara. Korupsi di Indonesia sudah menjadi masalah yang berdampak pada kehidupan orang banyak karena sudah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Korupsi juga menghilangkan modal, yaitu menyebabkan hilangnya modal keuangan karena telah dicuri dan dipindahkan ke tangan tangan pribadi. Korupsi merupakan tindakan ketidakjujuran, tidak bermoral dan penyimpangan dari kebenaran atau tindakan yang tidak beretika.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

 

BAB II. ISI

2.1.   Tinjauan Teoristris

2.1.1. Etika Bisnis

Etika adalah sistem nilai yang berkembang dan telah menjadi fatsun dan diyakini kebenarannya oleh seluruh masyarakat karena merupakan kebiasaan yang telah turun temurun dari nenek moyang mereka yang mengatur bagaimana seharusnya manusia hidup, bagaimana seharusnya manusia berhubungan satu dengan yang lain, dan sebagainya. Etika sejatinya berkaitan dengan pedoman dan hal lainnya memiliki sifat sopan, baik, terpuji dan sakral. Dengan kata lain etika dapat mengantarkan seseorang untuk mampu bersikap rasional, sadar dan kritis untuk membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan keyakinan secara otonom, penuh dan mempertanggungjawabkan pilihan tindakannya tersebut.

Etika bisnis merupakan tatanan perbuatan yang bersifat baik, yang digunakan sebagai sebuah acuan dan pedoman dalam melaksanakan setiap tindakan bisnis. Etika bisnis dapat disebut sebagai sebuah proses pengambilan keputusan yang lebih bertanggung jawab. Adapun keputusan yang dimaksud disini ialah yang proses pengambilan keputusannya melalui pertimbangan yang cermat dan beralasan. Dengan demikian secara sederhana, Etika Bisnis dapat didefinisikan sebagai cara-cara untuk melakukan kegiatan operasional bisnis yang mencakup seluruh aspek tanpa terkecuali, baik itu kaitannya dengan individu hingga masyarakat.

 

2.1.2. Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan kasus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindakan penyalah gunaan dan/atau penyelewengan uang/barang negara atau milik perusahaan. Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan tujuan memerkaya diri, yang dalam prosesnya, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian negara.

Keterlibatan Perusahaan dan oknum-oknum perusahaan yang bekerjasama dengan oknum birokrat dalam mengeruk uang rakyat menjadi berita yang setiap hari ada. Konflik interst antara politik dan bisnis adalah hal yang paling menyebabkan sebuah negara mempunyai banyak kasus korupsi sehingga perangkat hukum harus sangat bekerja keras untuk berfungsi sebagaimana mestinya.

Munculnya kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme bukan saja telah menimbulkan kerugian materil, tetapi juga menjadikan etos kerja sangat rendah, bekerja hanya mencari kesempatan untuk korupsi. Pada titik inilah munculnya sinisme bahwa korupsi sudah menjadi budaya, karena nyaris hampir terjadi di semua sektor.

 

2.2.  Pengaruh Korupsi terhadap Etika Bisnis

Korupsi bagaikan sebuah virus yang membuat manusia lemah menjadi semakin lemah, karena tidak mempunyai kekuatan nilai etika dan moral yang secara konsisten dapat diterapkan. Sejak kecil hanpir semua orang diajarkan tentang sebuah nilai bahwa mencuri adalah perbuatan tidak baik, namun saat dewasa semuanya tergantung kita apakah akan mnempertahankan nilai-nilai tersebut ataukah membuangnya dengan alasan tertentu. Sehubungan dengan korupsi, etika kemudian lahir sebagai alat kontrol dalam menjalankan sebuah perusahaan. Hal ini dikarenakan ada seperangkat nilai yang kemudian diyakini untuk dipegang teguh dalam setiap tingkah laku karyawan dan pemilik perusahaan. Berikut adalah beberapa pengaruh korupsi terhadap etika bisnis:

·         Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi

·    Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program   pembangunan.

·         Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

·         Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

 

2.3.  Peran Penting Etika Bisnis dalam Pencegahan Korupsi

Dalam menanamkan etika bisnis kepada karyawan harus melalui peraturan yang tidak melihat dari perspektif tunggal atau hanya menawarkan satu solusi dari masing-masing masalah berkenaan dengan etik. Pengambilan keputusan harus berdasarkan pada fakta, dugaan, dan pertimbangan etis yang tajam. Hal tersebut dapat tercapai melalui pelatihan atas cara berpikir yang unggul dalam menghadapi berbagai situasi. Pelatihan atas pengambilan keputusan yang bertanggung jawab perlu mengacu pada pendekatan yang ditetapkan oleh perusahaan, apakah menggunakan pendekatan kepatuhan atau integritas. Pelatihan etika bagi perusahaan yang menggunakan metode pendekatan integritas dapat mengikuti cara-cara berikut:

·   Menyediakan rasionalisasi dan ide bagi karyawan untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan beretika

·       Membantu karyawan untuk peka terhadap lingkungan dengan menyeleksi prioritas etika

·       Memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran etik;

·      Menyiapkan karyawan untuk melaporkan apabila terdapat praktik bisnis yang tidak memenuhi standar etika

·  Meningkatkan kesadaran dan sensitivitas terhadap isu-isu moral dan berkomitmen untuk menemukan solusinya

·      Meningkatkan efektivitas dan meneguhkan moral karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis

·      Meningkatkan kemampuan karyawan untuk secara sendirinya bertindak sesuai etika

·      Menyediakan konsep etik dan alat bantu dalam menyusun kode etik

 

2.4.  Contoh Kasus

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo adalah sebesar Rp 2,5 miliar. “Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong, uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar,” kata M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, fakta tersebut masih ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ditemui di tempat berbeda, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. “Informasi awal memang ada seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, lanjut Johan, di tempat kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta. Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat. KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.

 

Selain menangkap tiga orang tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. “Pemberian diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.


 

DAFTAR PUSTAKA

Enggarsasi, U. (2006) ‘Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi’, Perspektif, 7(1), p. 20. doi: 10.30742/perspektif.v7i1.368.

Hasoloan, A. (2018) ‘PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN BISNIS’, Warta, 57, pp. 1–26.

Marvianta, Y. B. A. and Sunardi, H. P. (2017) ‘Persepsi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Ukrida Tentang Korupsi Dari Sudut Pandang Etika Bisnis’, Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 16(2), pp. 73–80.

Suhariyanto, B. (2017) ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model Dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), p. 441. doi: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.198.

Wahyudin, U. (2017) ‘Peran penting pedoman etika bisnis perusahaan dalam upaya pencegahan korupsi’, Syntax literate: jurnal ilmiah indonesia, 2(12), pp. 147–161. Available at: http://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/281.

 

Yulay, 2013. Hubungan Etika Bisnis Dengan Korupsi Dan Contoh Kasusnya. [Online]
Available at: https://yulayajahh.wordpress.com/2013/11/03/hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi-dan-contoh-kasusnya/
[Accessed 27 April 2021].

 

 

#narotamajaya

#suksesituaku
#febbisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS Etika Bisnis: Pelanggaran Etika Bisnis