UAS Etika Bisnis: Pelanggaran Etika Bisnis
Nama : Mukhammad Eko Setiawan
NIM : 01219059
Kelas : Manajemen A-01
Dosen : HJ. IGA AJU NITYA DHARMANI , S.ST., S.E., M.M.
UAS Etika Bisnis
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
1.
Tokopedia
Sebagai platform belanja online yang memiliki nama yang
besar dan banyak pengguna, keamanan data konsumen seharusnya menjadi hal yang
sangat penting dan patut diperhatikan Tokopedia. Dalam kasus ini, ada 91 juta
data pengguna aplikasi Tokopedia serta 7 juta data penjual per bulan maret 2020
yang datanya yang bocor dan dijual di situs dark web dengan harga jual sebesar 5000
dollar Amerika Serikat. Walaupun pihak Tokopedia menyatakan bahwa data yang
bocor tersebut tidak mencakup data sensitif seperti password dan kode OTP,
tetapi mereka menghimbau pengguna aplikasi tetap mengganti password untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus kebocoran data ini membuat
kita harus lebih waspada lagi mengingat saat ini aplikasi belanja online
meningkat pesat penggunaannya di tengah-tengah masyarakat.
Jika dilihat dari sudut dasar etika, kelalaian yang
dilakukan oleh Tokopedia tidak dapat langsung dikatakan salah atau benar sebab
jika kita melihat dari sisi pengguna maka hal ini akan dapat dikatakan salah
atau tidak beretika sebab tokopedia dalam hal menjadi wadah data data pengguna
tersebut tidak dapat menjaga keamanan data mereka sehingga dapat merugikan para
pengguna. Dari sisi Tokopedia, mereka pun sebenarnya korban, mereka tidak
secara langsung memberikan data-data tersebut namun sistem keamanan mereka lah
yang dibobol. Mereka sudah berbuat yang benar dengan tidak menjual data
pengguna dan memiliki sistem keamanannya.
Namun, dilihat dalam prinsip etika bisnis yang
semestinya, kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip
otonomi, integritas dan menjaga reputasi. Dalam prinsip otonomi seharusnya
Tokopedia dapat mengambil keputusan yang lebih baik dimana tidak hanya
mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna namun
lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring
dengan bertambahnya pengguna. Selanjutnya, berkenaan dengan prinsip integritas
dan menjaga reputasi Tokopedia sebagai badan bisnis yang besar dapat
menghindarkan diri dari hal-hal yang
merugikan perusahaannya dan konsumennya.
Kasus :
Bocornya data pengguna Tokopedia
Pelaku Pelanggaran :
Hacker
Pihak yang dirugikan :
Tokopedia dan Pengguna Tokopedia
Jenis Pelanggaran :
Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha
Dasar hukum pelanggaran :
-
UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 & 5 tentang Perlindungan Konsumen,
hak dan kewajiban konsumen
-
UU No 8 Tahun 1999 Pasal 6 & 7 tentang Perlindungan
pelaku usaha, hak dan kewajiban Pelaku usaha
-
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)
Upaya yang bisa dilakukan :
-
Tokopedia dapat menelusuri login-logout history pengguna
akun sejak Maret.
- Tokopedia juga bisa lapor ke polisi. Ini penting karena
pelacakan Tokopedia hanya bisa sampai menemukan IP Address si pembobol karena
mereka bukan penegak hukum. Polisi berwenang mencari tahu lebih dari itu.
2.
Jiwasraya
Diketahui bahwa Jiwasraya yang merupakan perusahaan
asuransi jiwa tertua di Indonesia mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas
perseroan tercatat negatif Rp 23,92 triliun pada September 2019. Selain itu,
Jiwasraya membutuhkan uang Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Ternyata,
kasus gagal bayar terhadap nasabah Asuransi Jiwasraya merupakan puncak gunung
es yang baru mencuat. Jika dirunut, permasalahan Jiwasraya terjadi sejak
2000-an.
Kasus Jiwasraya sebenarnya adalah cermin dari tiadanya
suara hati dalam mengolah produk asuransi. Seyogianya mengolah produk asuransi
berbanding lurus dengan pertimbangan suara hati dalam menginvestasikan hal yang
amat dibutuhkan. Pada prinsipnya, seharusnya investasi nasabah asuransi harus
dipertimbangkan prinsip kebaikan untuk masyarakat.
Padahal, keadilan sebagaimana terpatri dalam Pancasila
sila kelima seharusnya menjadi budaya dan cermin bangsa Indonesia. Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia ini harus dijunjung tinggi dengan kesadaran hati
dan tanggung jawab bagi semua masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.
Jangan sampai akibat permasalahan ini banyak masyarakat yang dibungkam haknya
dan kepercayaan masyarakat terhadap nasabah akan sirna.
Kasus :
Korupsi
Pelaku Pelanggaran :
1. Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya
2. Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan
Jiwasraya
3. Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi
dan
Keuangan Jiwasraya
4. Benny
Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson
International Tbk.
5. Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam
Mineral Tbk.
Pihak yang dirugikan : Pengguna Asuransi Jiwasraya
Jenis Pelanggaran : Korupsi Dana Arusansi
Dasar Hukum Pelanggaran :
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya yang bisa dilakukan :
-
Suntikan Modal dari pemegang saham
- Merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui
skenario pembentukan anak usaha, yakni Jiwasraya Putra.
- Pemerintah harus benar-benar segera merealisasikan wacana
pembentukan holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan
Jiwasraya melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor
minimal 10 tahun.
3.
Asabri
Kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT
Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT
Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak kemudian membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam
pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara
sebesar Rp 23,7 triliun. Melansir laman Antara, dia menyebutkan jika pada 2012
hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv
Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan
konsultan investasi ataupun manajer investasi.
Kasus : Korupsi
Pelaku Pelanggaran : 1. Direktur Utama PT
Asabri periode tahun 2011 –
Maret
2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri
2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode
Maret
2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny
Widjaja
3. Eks. Direktur Keuangan PT Asabri periode
Oktober
2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi
4. Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan
2015 - 2019 Hari Setiono
5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari
2017 Ilham W. Siregar
6. Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman
Purnomosidi.
7. Dirut PT Hanson International Tbk Benny
Tjokrosaputro
8. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
Pihak yang dirugikan : Investor Asabri
Jenis Pelanggaran : Korupsi pengelolaan
keuangan dan dana investasi
Dasar Hukum Pelanggaran :
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.
- Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
jo.
Upaya yang bisa Dilakukan:
- Mempercepat rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek dengan PT Asabri (Persero)
dan PT Taspen (Persero).
4.
Sophee
Baru-baru ini, kurir layanan ekspedisi Shopee Express
dikabarkan melakukan aksi mogok kerja. Kabar tersebut diketahui dari sebuah
utas (thread) di Twitter yang diunggah akun dengan handle @arifnovianto_id.
Utas itu pun viral di dunia maya. Dalam utas tersebut, Arif menceritakan bahwa
kurir Shopee Express yang tergabung dalam Himpunan Driver Bandung Raya
melakukan mogok kerja. Jumlahnya kira-kira sekitar 1.000 mitra. Upah yang tidak
layak ditengarai menjadi penyebab utama aksi mogok kerja ini. Menurut Arif yang
juga tengah melakukan penelitian tentang pekerja "gig" di Institute
of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM, upah kurir Shopee Express semakin
kecil.
Tarif upah per pengiriman turun dari Rp 2.000 menjadi Rp
1.500. Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, disebut penurunan bukan
pertama kali terjadi. Walau telah ditegaskan oleh Executive Director Shopee
Indonesia bahwa tidak ada aksi demonstrasi dan skema insentif telah mengikuti
tarif yang berlaku di pasar.
Kasus :
Kurir Shopee Mogok Kerja
Pelaku Pelanggaran :
Shopee
Pihak yang dirugikan :
Kurir Shopee Express
Jenis Pelanggaran :
Hak Pekerja (Gaji yang tidak sesuai)
Dasar Hukum Pelanggaran : UU
No 20 tahun 2008 tidak membahas hubungan kerja
dan hak-hak
pekerja.
Upaya yang bisa dilakukan : Memberikan upah sesuai dengan hak
dan pekerjaan
5.
Kimia Farma
Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan
karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu. Penangkapan
tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan
alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen. Menanggapi hal tersebut,
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan,
tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan
perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP)
perusahaan.
Kasus :
Penggunaan Alat Rapid test Antigen Bekas
Pelaku Pelanggaran :
Pegawai Kimia Farma
Pihak yang dirugikan :
Kima Farma dan Konsumen
Jenis Pelanggaran :
Penyalahgunaan Alat Rapid Test Antigen
Dasar Hukum Pelanggaran : UU
Nomor 36 Tahun 2009.
Upaya yang bisa dilakukan :
Melakukan pengawasn lebih ketat terhadap pegawainya
#bangganarotama #febunnaraya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #missmanagement
Komentar
Posting Komentar