UAS Etika Bisnis: Pelanggaran Etika Bisnis

 Nama : Mukhammad Eko Setiawan

NIM    : 01219059

Kelas    : Manajemen A-01

Dosen    : HJ. IGA AJU NITYA DHARMANI , S.ST., S.E., M.M.


UAS Etika Bisnis

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

1.        Tokopedia

Sebagai platform belanja online yang memiliki nama yang besar dan banyak pengguna, keamanan data konsumen seharusnya menjadi hal yang sangat penting dan patut diperhatikan Tokopedia. Dalam kasus ini, ada 91 juta data pengguna aplikasi Tokopedia serta 7 juta data penjual per bulan maret 2020 yang datanya yang bocor dan dijual di situs dark web dengan harga jual sebesar 5000 dollar Amerika Serikat. Walaupun pihak Tokopedia menyatakan bahwa data yang bocor tersebut tidak mencakup data sensitif seperti password dan kode OTP, tetapi mereka menghimbau pengguna aplikasi tetap mengganti password untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus kebocoran data ini membuat kita harus lebih waspada lagi mengingat saat ini aplikasi belanja online meningkat pesat penggunaannya di tengah-tengah masyarakat.

Jika dilihat dari sudut dasar etika, kelalaian yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dapat langsung dikatakan salah atau benar sebab jika kita melihat dari sisi pengguna maka hal ini akan dapat dikatakan salah atau tidak beretika sebab tokopedia dalam hal menjadi wadah data data pengguna tersebut tidak dapat menjaga keamanan data mereka sehingga dapat merugikan para pengguna. Dari sisi Tokopedia, mereka pun sebenarnya korban, mereka tidak secara langsung memberikan data-data tersebut namun sistem keamanan mereka lah yang dibobol. Mereka sudah berbuat yang benar dengan tidak menjual data pengguna dan memiliki sistem keamanannya.

Namun, dilihat dalam prinsip etika bisnis yang semestinya, kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi. Dalam prinsip otonomi seharusnya Tokopedia dapat mengambil keputusan yang lebih baik dimana tidak hanya mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna namun lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring dengan bertambahnya pengguna. Selanjutnya, berkenaan dengan prinsip integritas dan menjaga reputasi Tokopedia sebagai badan bisnis yang besar dapat menghindarkan diri  dari hal-hal yang merugikan perusahaannya dan konsumennya.

Kasus                                           : Bocornya data pengguna Tokopedia

Pelaku Pelanggaran                      : Hacker

Pihak yang dirugikan                   : Tokopedia dan Pengguna Tokopedia

Jenis Pelanggaran                         : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha

Dasar hukum pelanggaran           :

-          UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 & 5 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen

-          UU No 8 Tahun 1999 Pasal 6 & 7 tentang Perlindungan pelaku usaha, hak dan kewajiban Pelaku usaha

-          Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

-          Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)

Upaya yang bisa dilakukan          :

-          Tokopedia dapat menelusuri login-logout history pengguna akun sejak Maret.

-       Tokopedia juga bisa lapor ke polisi. Ini penting karena pelacakan Tokopedia hanya bisa sampai menemukan IP Address si pembobol karena mereka bukan penegak hukum. Polisi berwenang mencari tahu lebih dari itu.

 

2.        Jiwasraya

Diketahui bahwa Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp 23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Ternyata, kasus gagal bayar terhadap nasabah Asuransi Jiwasraya merupakan puncak gunung es yang baru mencuat. Jika dirunut, permasalahan Jiwasraya terjadi sejak 2000-an.

Kasus Jiwasraya sebenarnya adalah cermin dari tiadanya suara hati dalam mengolah produk asuransi. Seyogianya mengolah produk asuransi berbanding lurus dengan pertimbangan suara hati dalam menginvestasikan hal yang amat dibutuhkan. Pada prinsipnya, seharusnya investasi nasabah asuransi harus dipertimbangkan prinsip kebaikan untuk masyarakat.

Padahal, keadilan sebagaimana terpatri dalam Pancasila sila kelima seharusnya menjadi budaya dan cermin bangsa Indonesia. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia ini harus dijunjung tinggi dengan kesadaran hati dan tanggung jawab bagi semua masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan. Jangan sampai akibat permasalahan ini banyak masyarakat yang dibungkam haknya dan kepercayaan masyarakat terhadap nasabah akan sirna.

Kasus                                           : Korupsi

Pelaku Pelanggaran                      : 1. Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya

                                                       2. Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya

                                                       3. Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan

                  Keuangan Jiwasraya

  4. Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson

      International Tbk.

                                                              5. Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam

      Mineral Tbk.

Pihak yang dirugikan                   : Pengguna Asuransi Jiwasraya

Jenis Pelanggaran                         : Korupsi Dana Arusansi

Dasar Hukum Pelanggaran          :

-      Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

-    Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Upaya yang bisa dilakukan          :

-          Suntikan Modal dari pemegang saham

-    Merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui skenario pembentukan anak   usaha, yakni Jiwasraya Putra.

-   Pemerintah harus benar-benar segera merealisasikan wacana pembentukan holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan Jiwasraya melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor minimal 10 tahun.

 

3.        Asabri

Kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemudian membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun. Melansir laman Antara, dia menyebutkan jika pada 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Kasus                                           : Korupsi

Pelaku Pelanggaran                      : 1. Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 –

      Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri

  2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret

      2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja

  3. Eks. Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober

      2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi

  4. Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan

       2015 - 2019 Hari Setiono

  5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari

      2017 Ilham W. Siregar

  6. Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman

      Purnomosidi.

  7. Dirut PT Hanson International Tbk Benny

      Tjokrosaputro

  8. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat

Pihak yang dirugikan                   : Investor Asabri

Jenis Pelanggaran                         : Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi

Dasar Hukum Pelanggaran          :

-      Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak     Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.

-      Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.

Upaya yang bisa Dilakukan:

-     Mempercepat rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero).

 

4.        Sophee

Baru-baru ini, kurir layanan ekspedisi Shopee Express dikabarkan melakukan aksi mogok kerja. Kabar tersebut diketahui dari sebuah utas (thread) di Twitter yang diunggah akun dengan handle @arifnovianto_id. Utas itu pun viral di dunia maya. Dalam utas tersebut, Arif menceritakan bahwa kurir Shopee Express yang tergabung dalam Himpunan Driver Bandung Raya melakukan mogok kerja. Jumlahnya kira-kira sekitar 1.000 mitra. Upah yang tidak layak ditengarai menjadi penyebab utama aksi mogok kerja ini. Menurut Arif yang juga tengah melakukan penelitian tentang pekerja "gig" di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM, upah kurir Shopee Express semakin kecil.

Tarif upah per pengiriman turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.500. Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, disebut penurunan bukan pertama kali terjadi. Walau telah ditegaskan oleh Executive Director Shopee Indonesia bahwa tidak ada aksi demonstrasi dan skema insentif telah mengikuti tarif yang berlaku di pasar.

Kasus                                           : Kurir Shopee Mogok Kerja

Pelaku Pelanggaran                      : Shopee

Pihak yang dirugikan                   : Kurir Shopee Express

Jenis Pelanggaran                         : Hak Pekerja (Gaji yang tidak sesuai)

Dasar Hukum Pelanggaran          : UU No 20 tahun 2008 tidak membahas hubungan kerja

  dan hak-hak pekerja.

Upaya yang bisa dilakukan          : Memberikan upah sesuai dengan hak dan pekerjaan

 

5.        Kimia Farma

Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

Kasus                                           : Penggunaan Alat Rapid test Antigen Bekas

Pelaku Pelanggaran                      : Pegawai Kimia Farma

Pihak yang dirugikan                   : Kima Farma dan Konsumen

Jenis Pelanggaran                         : Penyalahgunaan Alat Rapid Test Antigen

Dasar Hukum Pelanggaran          : UU Nomor 36 Tahun 2009.

Upaya yang bisa dilakukan          : Melakukan pengawasn lebih ketat terhadap pegawainya




#bangganarotama #febunnaraya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #missmanagement

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI DALAM ETIKA BISNIS