JAWABAN UTS ETIKA BISNIS : Mukhammad Eko Setiawan
Nama :
Mukhammad Eko Setiawan
NIM : 01219059
Prodi : Manajemen A-01
UTS Etika Bisnis
Soal
Bagian 1
1.
Jelaskan
Pengertian Etika!
2.
Jelaskan
pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang
dapat diajukan terhadap teori deontologi, jelaskan dan bagaimana solusinya?
3.
Jelaskan
pengertian etika teleologi dan aliran-aliran yang ada dalam teori tersebut!
4. Apa
yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hobby? Dan sebutkan
ciri-ciri profesi!
5.
Sebutkan
dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral!
6. Apa
yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk
menyadari etika?
7. Sebutkan
dan jelaskan prinsip-prinsip etika bisnis! Bagaimanakah caranya agar
prinsip-prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati, dan di implementasikan oleh
seluruh karyawan perusahaan?
8.
Apa
yang dimaksud dengan code of ethics?
9. Terdapat
beberapa pendapat dari ahli ekonomi deng konsep keadilan. Diantaranya ialah
konsep keadilan dari Aristoteles, Adma Smith, dan John Rawls.
a.
Jelaskan
konsep keadilan menurut Adam Smith!
b.
Jelaskan
konsep keadilan menurut John Rawls!
c. Bandingkan
perbedaan dan kesamaan konsep keadilan dari ketiga ahli ekonomi tersebut!
Jawaban
1. Etika
adalah sebuah prinsip moral yang mempengaruhi orang dalam membuat sebuah keputusan
atau mengambil sebuah tindakan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Etika
deontologis menurut Immanuel Kant adalah sebuah teori filsafat moral yang
mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalu tindakan terebut selaras dengan
prinsip kewajiban yang relevan untuknya.
Dua kesulitan
utama dalam etika deontologis menurut Immanuel Kant:
·
Tidak
memberi tempat bagi adanya dilema moral
·
Tidak
bisa memberi jalan keluar bila terjadi konflik prinsip moral
Solusinya:
kita tidak boleh bertindak atas dorongan dari luar diri manusia, kita bertindak
harus sesuai dengan etika dan moral yang sesuai dengan agama yang di anut. Karena
Agama hadir untuk memberikan rasa damai dan bersikap baik dengan sesama.
3. Etika
teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya
suatu tindakan dilakukan, Teleologi mengerti mana hal yang benar, dan mana hal yang
salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan
dan akibat. Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu
bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Aliran teleologi:
ü
Egoisme: Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri. Perilaku yang dapat diterima tergantung pada
konsekuensinya. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk
menjalankan apa yang paling baik bagi dirinya sendiri. Jadi, menurut egoisme
etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski
mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan
menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal
kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain.
ü
Utilitarianism: Menurut teori ini suatu perbuatan adalah
baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat
atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena
itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna,
berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori
tujuan perbuatan.
4. Profesi
merupakan sebuah janji untuk memenuhi suatu kewajiban untuk menjalankan tugas
khusus dengan permanen dan tetap. Profesi sangat
berhubungan dengan bidang atau jenis pekerjaan tertentu. Profesi menuntut
adanya tingkat intelektual dan pendidikan yang tinggi. Selain itu, juga
membutuhkan tanggung jawab etis yang secara praktik dilakukan secara mandiri.
Ciri-ciri Profesi:
· Adanya Pengetahuan Khusus à Memiliki keahlian atau keterampilan
khusus melalui proses pendidikan, pelatihan, atau suatu pengalmaan yang sudah
dijalani selama bertahun-tahun.
· Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi à adanya
kaidah dan standar moral yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam
profesi mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi.
· Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat à masing-masing
pelaksana dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan
kepentingan yang terdapat di masyarakat.
· Terdapat izin untuk menjalankan profesi à setiap
profesi akan bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga,
berbagai nilai kemanusiaan yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin khusus.
· Dijalankan oleh kaum profesional à dijalankan oleh anggota yang merupakan kaum
profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan secara profesional.
Profesi
berbeda dengan hobi, sebuah profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi
itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak
disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan. Sedangkan
hobi adalah kegemaran dalam kehidupan sehari-hari. Hobby bukanlah pekerjaan
karena dimana keadaan tersebut hanya kegiatan yang dapat membuat kita merasa
rileks dan yang dilakukan berulang kali saat kita mempunyai waktu
senggang.
5. Mitos ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan
moralitas atau etika tidak ada hubungannya, berbeda dan tidak boleh dicampuradukan.
Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan dengan semaksimal mungkin
tanpa mengindahkan etika dan moralitas.
Argumen
yang mendukung mitos bisnis amoral:
a) Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang
mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk
mencapai kemenangan.
b)
Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan
sosial.
c) Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akank berada dalam posisi yang
tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.
Argumen
yang menentang mitos bisnis amoral:
a) Bisnis
tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak
hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll.
b) Bisnis
tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial
masyarakat.
c) Harus
dibedakan antara legalitas da moralitas, praktek bisnis tertentu yang
dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral.
d) Etika
harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang
terus dan terjadi diumana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika
tidak demikian.
6. Etika
bisnis dapat diartikan sebagai peraturan tidak tertulis sebagai landasan
norma dan perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan dalam perusahaan.
Dengan menjalankan etika bisnis yang baik, sebuah perusahaan bisa
mendapat nilai dan kepercayaan lebih dari masyarakat, negara, dan bahkan
kompetitornya.
7.
Prinsip-Prinsip
dalam Etika Bisnis
· Prinsi
Otonomi dalam Etika Bisnis Adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki
kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan
visi dan misi yang dipunyainya.
· Prinsip
Kejujuran dalam Etika Bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam
mendukung keberhasilan kinerja perusahaan
· Prinsip
Keadilan dalam Etika Bisnis Adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder
· Prinsip
Hormat pada diri sendiri dalam Etika Bisnis merupakan prinsip tindakan yang
dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri
Agar
prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh
seluruh karyawan perusahaan hendaklah kita sering melakukan
sosialisasi-sosialisasi serta briefing mengenai hal tersebut agar bisa dipahami
dan dihayati serta diimplementasikan semua karyawan perusahaan,selain itu kita
juga harus bisa roll model atau contoh yang menerapkan prinsip-prinsip dalam etika
bisnis agar bisa dijadikan teladan bagi karyawan lain
8. Code
of ethics merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dan juga merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku.
9.
Konsep
Keadilan menurut Adam Smith
ü
Prinsip
No Harm à Prinsip No Harm merupakan prinsip yang tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
ü
Prinsip
Non-Intervention à Prinsip tidak ikut campur tangan yang menuntut agar
jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
ü
Prinsip
Keadilan Tukar à Prinsip pertukaran dagang yang fair, terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga pasar yang merupakan penerapan lebih lanjut
dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan
pihak lain dalam pasar
Konsep Keadilan menurut John Rawls
ü
Prinsip
kebebasan yang sama sebesar-besarnya (principle of greatest equal liberty).
Prinsip ini mencakup: Kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik,
Kebebsan berbicara, Kebebasan berkeyakinan, Kebebasan menjadi diri sendiri, Hak
untuk mempertahankan milik pribadi.
ü
prinsip
keduanya ini terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip perbedaan (the difference
principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the prinsiple of
fair equality of opprtunity).
a) Prinsip
Perbedaan (The Deffrence Principle) mengandung arti bahwa perbedaan sosial dan
ekonomi harus diukur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang
paling kurang beruntung
b) Prinsip
Persamaan yang Adil atas Kesempatan (The Principle of Fair Equality of
Opportunity) atau mengandung arti bahwa ketidaksamaan sosial ekonomi harus
diatur sedemikian rupa sehingga membuka jembatan dan kedudukan sosial bagi
semua yang ada di bawah kondisi persamaan kesempatan
Bagian II
Soal
1.
Kasus
I
Masalah etis yang timbul dari Jamu china
yaitu: jamu china yang diperjualbelikan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya
dan secara sengaja memberikan dosis yang berlebihan. Perusahaan tersebut juga tidak
transparansi dalam melakukan bisnis dengan tidak mencantumkan bahan zat kimia
pada kemasan.
2.
Kasus
II
a. Tindakan
yang dilakukan tidak etis karena mereka sengaja membakar hutan tanpa
mempertimbangkan dampak atau kerugiannya. Dapat dikatakan hal tersebut sebagai pidana
(korupsi) karena tindakan yang dilakukan tidak menunjukkan tanggung jawab
sosial dan mengambil hak masyarakat untuk menikmati hutan
b. Perluasan
lahan melalui metode pembakaran hutan yang tida terkendali dan merusak erat terhadap
pembangunan industri perkebunan karena empat alasan pokok berikut:
ü
Kebakaran
menurunkan kualitas lahan hutan, dengan demikian usaha untuk memiliki kawasan
hutan permanen (seperti hutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan
kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi
perkebunan.
ü
Di
kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan
adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan.
ü
Hasil
perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak
perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan
fasilitas pengolahan dan jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil
panennya ke berbagai fasilitas ini.
ü
Dalam
beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes
pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
c.
Dampak
pembakaran hutan terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi:
v
Aktivitas
sehari-hari menjadi terganggu
v
Produktivitas
menurun akibat gangguan asap yang ditimbulkan
v
Masyarakat
kehilangan mata pencahariannya
v
Meningkatnya
hama
v
Tingkat
kesehatan menurun
v
Menurunnya
devisa negara
d.
Penggunaan
istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan yang
disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri bukan faktor dari alam.
e.
Membuat
sebuah sanksi terhadap orang yang melakukan land cleaning
f. Penegakan
hukum di Indonesia sangat lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang
pembakaran hutan yang belum terselesaikan.
g.
Gerakan
Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di
hentikan.
3.
Kasus
III
- Menurut saya Mr.Thomas tidak mengindahkan isu tanggung jawab dalam manajemen departemennya karena dia tidak memberikan kenyamanan bagi para karyawannya.
- Benar Mr.Thomas mengatakan memaksimalkan laba dengan cara apapun.
- Benar Mr.Thomas mendeskripsikan wanita dengan menyatakan bahwa wanita telah terbukti sangat ofensif (secara seksual) di area meja dan kantor.
- Yang menjadi potensi biaya Mr.Thomas yaitu kepatuhan Mr.Thomas dalam memaksimalkan laba dengan cara apapun.
4.
Kasus
IV
Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan
sengaja membeli barang bajakan yang dapat merugikan negara dengan itu juga
tanpa disadari mereka sudah menjadi seorang pembajak dan menipu publik dengan
tindakan tidak etis mereka. Selain itu juga merugikan bagi label yang telah
menciptakan dengan susah payah dan juga dapat membuat label aslinya menjadi
jelek namanya. Untuk para penegak hukum harus menindak tegas para pelaku
pemalsuan merek, dan memberikan sanksi sebesar-besarnya sesuai undang-undang
yang berlaku agar para pelaku mendapatkan efek jera atas apa yang telah mereka
lakukan. Tak cukup dengan hukuman pidana saja, sebaiknya pelaku juga harus
menganti kerugian yang telah disebabkan oleh kasus pemalsuan merek tersebut,
buakan hanya sebatas kerugian materiil saja, tetapi pelaku juga harus
meperbaiki nama baik perusahaan yang mereknya telah dipalsukan, agar para
konsumen dapat percaya lagi dengan produknya.
#narotamajaya
#suksesituaku
#febbisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama
Komentar
Posting Komentar