JAWABAN UTS ETIKA BISNIS : Mukhammad Eko Setiawan

 


Nama : Mukhammad Eko Setiawan

NIM   : 01219059

Prodi  : Manajemen A-01


Dosen : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, S.ST., S.E., M.M

UTS Etika Bisnis

Soal

Bagian 1

1.      Jelaskan Pengertian Etika!

2.      Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori deontologi, jelaskan dan bagaimana solusinya?

3.      Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran-aliran yang ada dalam teori tersebut!

4.   Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hobby? Dan sebutkan ciri-ciri profesi!

5.      Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral!

6.  Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?

7.  Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip etika bisnis! Bagaimanakah caranya agar prinsip-prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati, dan di implementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan?

8.      Apa yang dimaksud dengan code of ethics?

9.  Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi deng konsep keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles, Adma Smith, dan John Rawls.

a.      Jelaskan konsep keadilan menurut Adam Smith!

b.      Jelaskan konsep keadilan menurut John Rawls!

c.    Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep keadilan dari ketiga ahli ekonomi tersebut!

Jawaban

1.   Etika adalah sebuah prinsip moral yang mempengaruhi orang dalam membuat sebuah keputusan atau mengambil sebuah tindakan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

2.   Etika deontologis menurut Immanuel Kant adalah sebuah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalu tindakan terebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya.

Dua kesulitan utama dalam etika deontologis menurut Immanuel Kant:

·         Tidak memberi tempat bagi adanya dilema moral

·         Tidak bisa memberi jalan keluar bila terjadi konflik prinsip moral

Solusinya: kita tidak boleh bertindak atas dorongan dari luar diri manusia, kita bertindak harus sesuai dengan etika dan moral yang sesuai dengan agama yang di anut. Karena Agama hadir untuk memberikan rasa damai dan bersikap baik dengan sesama.

 

3.  Etika teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya  suatu tindakan dilakukan, Teleologi mengerti mana hal yang benar, dan mana hal yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.

Aliran teleologi:

ü  Egoisme: Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya.  Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi dirinya sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain.

ü  Utilitarianism: Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.

 

4.     Profesi merupakan sebuah janji untuk memenuhi suatu kewajiban untuk menjalankan tugas khusus dengan permanen dan tetap. Profesi sangat berhubungan dengan bidang atau jenis pekerjaan tertentu. Profesi menuntut adanya tingkat intelektual dan pendidikan yang tinggi. Selain itu, juga membutuhkan tanggung jawab etis yang secara praktik dilakukan secara mandiri.

Ciri-ciri Profesi:

·    Adanya Pengetahuan Khusus à Memiliki keahlian atau keterampilan khusus melalui proses pendidikan, pelatihan, atau suatu pengalmaan yang sudah dijalani selama bertahun-tahun.

·      Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi à  adanya kaidah dan standar moral yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi.

·   Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat à masing-masing pelaksana dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan kepentingan yang terdapat di masyarakat.

·  Terdapat izin untuk menjalankan profesi à setiap profesi akan bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga, berbagai nilai kemanusiaan yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin khusus.

·  Dijalankan oleh kaum profesional à dijalankan oleh anggota yang merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan secara profesional.

 

Profesi berbeda dengan hobi, sebuah profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu  tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan. Sedangkan hobi adalah kegemaran dalam kehidupan sehari-hari. Hobby bukanlah pekerjaan karena dimana keadaan tersebut hanya kegiatan yang dapat membuat kita merasa rileks dan yang dilakukan berulang kali saat kita mempunyai waktu senggang. 

 

5.    Mitos ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya, berbeda dan tidak boleh dicampuradukan. Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan dengan semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika dan moralitas.

Argumen yang mendukung mitos bisnis amoral:

a)  Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.

b)      Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.

c) Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akank berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.

Argumen yang menentang mitos bisnis amoral:

a)   Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll.

b) Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat.

c)   Harus dibedakan antara legalitas da moralitas, praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral.

d)   Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi diumana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian.

 

6.  Etika bisnis dapat diartikan sebagai peraturan tidak tertulis sebagai landasan norma dan perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan dalam perusahaan. Dengan menjalankan etika bisnis yang baik, sebuah perusahaan bisa mendapat nilai dan kepercayaan lebih dari masyarakat, negara, dan bahkan kompetitornya. 

 

7.      Prinsip-Prinsip dalam Etika Bisnis

·  Prinsi Otonomi dalam Etika Bisnis Adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya.

·      Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan

·   Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis Adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder

·  Prinsip Hormat pada diri sendiri dalam Etika Bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri

Agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan hendaklah kita sering melakukan sosialisasi-sosialisasi serta briefing mengenai hal tersebut agar bisa dipahami dan dihayati serta diimplementasikan semua karyawan perusahaan,selain itu kita juga harus bisa roll model atau contoh yang menerapkan prinsip-prinsip dalam etika bisnis agar bisa dijadikan teladan bagi karyawan lain

 

8.  Code of ethics merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dan juga merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

 

9.      Konsep Keadilan menurut Adam Smith

ü  Prinsip No Harm à Prinsip No Harm merupakan prinsip yang tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.

ü  Prinsip Non-Intervention à Prinsip tidak ikut campur tangan yang menuntut agar jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain

ü  Prinsip Keadilan Tukar à Prinsip pertukaran dagang yang fair, terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar yang merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar

 

Konsep Keadilan menurut John Rawls

ü  Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (principle of greatest equal liberty). Prinsip ini mencakup: Kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, Kebebsan berbicara, Kebebasan berkeyakinan, Kebebasan menjadi diri sendiri, Hak untuk mempertahankan milik pribadi.

ü  prinsip keduanya ini terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip perbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the prinsiple of fair equality of opprtunity).

a)    Prinsip Perbedaan (The Deffrence Principle) mengandung arti bahwa perbedaan sosial dan ekonomi harus diukur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung

b) Prinsip Persamaan yang Adil atas Kesempatan (The Principle of Fair Equality of Opportunity) atau mengandung arti bahwa ketidaksamaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga membuka jembatan dan kedudukan sosial bagi semua yang ada di bawah kondisi persamaan kesempatan

 


 

Bagian II

Soal

 

1.      Kasus I




Masalah etis yang timbul dari Jamu china yaitu: jamu china yang diperjualbelikan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya dan secara sengaja memberikan dosis yang berlebihan. Perusahaan tersebut juga tidak transparansi dalam melakukan bisnis dengan tidak mencantumkan bahan zat kimia pada kemasan.

 

2.      Kasus II




a. Tindakan yang dilakukan tidak etis karena mereka sengaja membakar hutan tanpa mempertimbangkan dampak atau kerugiannya. Dapat dikatakan hal tersebut sebagai pidana (korupsi) karena tindakan yang dilakukan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial dan mengambil hak masyarakat untuk menikmati hutan

b.    Perluasan lahan melalui metode pembakaran hutan yang tida terkendali dan merusak erat terhadap pembangunan industri perkebunan karena empat alasan pokok berikut:

ü  Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan, dengan demikian usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (seperti hutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan.

ü  Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan.

ü  Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini.

ü  Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.

c.       Dampak pembakaran hutan terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi:

v  Aktivitas sehari-hari menjadi terganggu

v  Produktivitas menurun akibat gangguan asap yang ditimbulkan

v  Masyarakat kehilangan mata pencahariannya

v  Meningkatnya hama

v  Tingkat kesehatan menurun

v  Menurunnya devisa negara

d.      Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan yang disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri bukan faktor dari alam.

e.       Membuat sebuah sanksi terhadap orang yang melakukan land cleaning

f.   Penegakan hukum di Indonesia sangat lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan.

g.      Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.

 

3.      Kasus III

 


  1. Menurut saya Mr.Thomas tidak  mengindahkan isu tanggung jawab dalam manajemen departemennya karena dia tidak memberikan kenyamanan bagi para karyawannya.
  2. Benar Mr.Thomas mengatakan memaksimalkan laba dengan cara apapun.
  3. Benar Mr.Thomas mendeskripsikan wanita dengan menyatakan bahwa wanita telah terbukti sangat ofensif (secara seksual) di area meja dan kantor.
  4. Yang menjadi potensi biaya Mr.Thomas yaitu kepatuhan Mr.Thomas dalam memaksimalkan laba dengan cara apapun.

 


 

4.      Kasus IV



Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan sengaja membeli barang bajakan yang dapat merugikan negara dengan itu juga tanpa disadari mereka sudah menjadi seorang pembajak dan menipu publik dengan tindakan tidak etis mereka. Selain itu juga merugikan bagi label yang telah menciptakan dengan susah payah dan juga dapat membuat label aslinya menjadi jelek namanya. Untuk para penegak hukum harus menindak tegas para pelaku pemalsuan merek, dan memberikan sanksi sebesar-besarnya sesuai undang-undang yang berlaku agar para pelaku mendapatkan efek jera atas apa yang telah mereka lakukan. Tak cukup dengan hukuman pidana saja, sebaiknya pelaku juga harus menganti kerugian yang telah disebabkan oleh kasus pemalsuan merek tersebut, buakan hanya sebatas kerugian materiil saja, tetapi pelaku juga harus meperbaiki nama baik perusahaan yang mereknya telah dipalsukan, agar para konsumen dapat percaya lagi dengan produknya.








#narotamajaya

#suksesituaku

#febbisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS Etika Bisnis: Pelanggaran Etika Bisnis

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI DALAM ETIKA BISNIS